JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi membela dirinya, menyebut Jaksa Penuntut Umum telah memanipulasi keterangan saksi dan terdakwa, sehingga dapat menciptakan konklusi yang dituduhkan kepadanya. <br /> <br />Hal ini diucapkan dalam pembacaan nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi hari ini, Rabu (25/1). <br /> <br />Saat pembacaan nota pembelaan, Putri Candrawathi juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Yosua di Jambi, juga pada Eliezer, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf. <br /> <br />Putri juga meminta maaf pada Presiden Jokowi atas kasus ini. <br /> <br />Permohonan maaf Putri juga disampaikan pada anak dan keluarga. <br /> <br />Selain Putri Candrawathi, hari ini (25/1), Richard Eliezer juga akan menjalani sidang pleidoi. <br /> <br />Keluarga berharap, nota pembelaan Eliezer akan meringankan putusan hakim nanti. <br /> <br />Keluarga Eliezer di Manado, Sulawesi Utara, terus memantau jalannya persidangan dari jauh. <br /> <br />Keluarga berharap nota pembelaan nantinya bisa membantu Eliezer memperoleh hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa dan mendoakan agar Eliezer tetap kuat dalam menjalani proses persidangan. <br /> <br />Keluarga juga meminta dukungan masyarakat agar Eliezer bisa mendapatkan keadilan. <br /> <br />Dalam persidangan sebelumnya, Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa. <br /> <br />Pada sidang pembacaan nota pembelaan Eliezer, rekan satu angkatan Brimob Richard Eliezer datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberi dukungan. <br /> <br />Mereka berharap Majelis Hakim bisa menghargai kejujuran Eliezer. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/371811/breaking-news-pleidoi-putri-candrawathi-jpu-telah-memanipulasi-keterangan-saksi-terdakwa